namasekolah : sma swasta bhayangkari 2 pagu awal bos 2021 triwulan irp 153,280,000 rp 153,280,000 rp - desa/kecamatan: rantau provinsi : sumatera utara total penerimaan bos 2019 triwulan iv rp 153,280,000 rp 153,280,000 rp - sumber dana bos: dana bos total rp 766,400,000 rp 766,400,000 rp -
Berikut BAB III Penetapan Alokasi dan Penyaluran dana BOS Reguler, dalam Lampiran Permendikbud 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Juknis BOS Reguler tentang Tata Cara Penggunaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah BOS Reguler. Perubahan Petunjuk Teknis - Juknis BOS - Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang ditandatangani Mendikbud Muhadjir Effendy pada tanggal 22 Mei 2019 dan diberlakukan mulai tanggal 28 Mei 2019 setelah diundangkan di Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 609 dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler adalah perubahan tentang Ketentuan Lampiran I Dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Juknis BOS 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Juknis BOS Reguler. SUDAH TIDAK BERLAKUPermendikbud 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Juknis BOS RegulerPasal 1Ketentuan Lampiran I dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 56, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Permendikbud 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Juknis BOS RegulerTata Cara Penggunaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah BOS RegulerBAB IIIPENETAPAN ALOKASI DAN PENYALURAN DANA BOS REGULERPendataanDalam melakukan pendataan melalui Dapodik, Sekolah melaksanakan ketentuan sebagai berikutDmemfotokopi/menggandakan formulir Dapodik sesuai kebutuhan;melakukan sosialisasi ke seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan tentang tata cara pengisian formulir pendataan;membagi formulir kepada individu yang bersangkutan untuk diisi secara manual dan mengumpulkan formulir yang telah diisi;memverifikasi kelengkapan dan kebenaran atau kewajaran data profil Sekolah, rombongan belajar, peserta didik, guru, tenaga kependidikan, dan sarana dan prasarana;memasukkan atau memutakhirkan data ke dalam aplikasi Dapodik secara luring yang telah disiapkan oleh Kementerian, kemudian mengirim ke server Kementerian secara daring;wajib mencadangkan seluruh data yang telah dimasukkan entry;wajib menyimpan formulir yang telah diisi secara manual oleh peserta didik, pendidik, atau tenaga kependidikan di Sekolah masing-masing untuk keperluan monitoring dan audit;memutakhirkan data secara reguler ketika ada perubahan data, minimal satu kali dalam satu semester;Sekolah dapat berkonsultasi dengan dinas pendidikan setempat mengenai penggunaan aplikasi pendataan dan memastikan data yang dimasukkan sudah masuk ke dalam server Kementerian; danSekolah memastikan dan bertanggungjawab terhadap data yang masuk dalam Dapodik sudah sesuai dengan kondisi riil di BOS Reguler kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap proses pendataan pada SD dan SMP yang memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara mandiri. Sementara tim BOS Reguler provinsi bertanggung jawab terhadap proses pendataan pada SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara Penetapan Alokasi BOS Reguler provinsi atau kabupaten/kotaTim BOS Reguler provinsi dan tim BOS Reguler kabupaten/kota melakukan kontrol terhadap data jumlah peserta didik di tiap Sekolah sesuai jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan masing-masing apabila terdapat perbedaan dengan data riil di melakukan pengambilan data jumlah peserta didik pada Dapodik sebagai dasar penyampaian usulan alokasi BOS Reguler tiap provinsi atau kabupaten/kota yang akan dikirim ke Kementerian Keuangan untuk penetapan alokasi BOS Reguler tiap provinsi atau kabupaten/kota pada tahun anggaran BOS Reguler tiap provinsi atau kabupaten/kota tersebut dihitung sebagai hasil rekapitulasi dari data jumlah peserta didik di tiap Sekolah yang ada di Dapodik pada tahun pelajaran yang sedang berjalan ditambah dengan perkiraan pertambahan jumlah peserta didik tahun pelajaran Pusat menetapkan alokasi BOS Reguler tiap provinsi atau kabupaten/kota sesuai ketentuan peraturan Penetapan alokasi tiap SekolahAlokasi dana BOS Reguler tiap Sekolah dihitung berdasarkan jumlah peserta didik di tiap Sekolah dikalikan dengan satuan biaya yang telah ditetapkan untuk tiap jenjang alokasi BOS Reguler tiap Sekolah didasarkan pada data hasil batas waktu akhir pendataan cut off Dapodik berikutcut off tanggal 31 Januari; dancut off tanggal 31 cepat satu bulan sebelum tanggal cut off pre-cut off, tim BOS Reguler provinsi mengunduh data Sekolah sebagai dasar penyaluran dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan cut off melalui laman yang disediakan pre-cut off tersebut didistribusikan oleh tim BOS Reguler provinsi ke tim BOS Reguler kabupaten/kota di wilayah provinsi masing-masing untuk diverifikasi ke Sekolah sesuai dengan data pre-cut off tersebut, tim BOS Reguler provinsi dan tim BOS Reguler kabupaten/kota meminta Sekolah untuk memutakhirkan data pada Dapodik sebelum tanggal cut tiap tanggal cut off, tim BOS Reguler provinsi mengunduh data Sekolah seluruh jenjang sebagai dasar penyaluran dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan cut off melalui laman yang disediakan BOS Reguler untuk Sekolah ditetapkan dengan ketentuan sebagai I dan semester IAlokasi sementara tiap Sekolah untuk penyaluran triwulan I untuk penyaluran triwulanan dan semester I untuk penyaluran semesteran didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Oktober tahun anggaran data cut off tanggal 31 Oktober ini, provinsi menyalurkan dana BOS Reguler ke tiap Sekolah di awal triwulan I untuk penyaluran triwulanan dan semester I untuk penyaluran semesteran sesuai dengan ketentuan peraturan final tiap Sekolah untuk triwulan I dan semester I didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 data cut off tanggal 31 Januari ini, provinsi menghitung lebih kurang penyaluran dana BOS Reguler di awal triwulan I untuk penyaluran triwulanan dan semester I untuk penyaluran semesteran untuk dikompensasikan dalam penyaluran dana BOS Reguler triwulan II dan semester II sesuai dengan ketentuan peraturan IIAlokasi tiap Sekolah untuk penyaluran triwulan II untuk penyaluran triwulanan didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 data cut off tanggal 31 Januari ini, provinsi menyalurkan dana BOS Reguler ke tiap Sekolah di awal triwulan II untuk penyaluran triwulanan sesuai dengan ketentuan peraturan III, triwulan IV, dan semester IIAlokasi sementara tiap Sekolah untuk penyaluran triwulan III dan triwulan IV untuk penyaluran triwulanan, serta semester II untuk penyaluran semesteran didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 data cut off tanggal 31 Januari ini, provinsi menyalurkan dana BOS Reguler ke tiap Sekolah di awal triwulan III dan triwulan IV untuk penyaluran triwulanan, serta semester II untuk penyaluran semesteran sesuai ketentuan yang final tiap Sekolah untuk triwulan III dan triwulan IV untuk penyaluran triwulanan, serta semester II untuk penyaluran semesteran didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Oktober tahun anggaran data cut off tanggal 31 Oktober ini, provinsi menghitung lebih kurang penyaluran dana BOS Reguler di awal triwulan III dan triwulan IV untuk penyaluran triwulanan, serta semester II untuk penyaluran semesteran untuk dikompensasikan sebelum akhir tahun anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan Data Dapodik yang digunakan sebagai acuan dalam perhitungan alokasi BOS Reguler tiap Sekolah merupakan data individu peserta didik yang telah diinput ke dalam aplikasi Dapodik secara valid, yaitu yang telah terisi lengkap variabel input dan telah dilengkapi dengan nomor induk siswa nasional NISN, serta lolos proses verifikasi dan validasi di basis data Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian mempunyai kebijakan khusus terkait perhitungan alokasi BOS Reguler bagiSekolah Terintegrasi, SMP satu atap, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; danSD atau SMP yang memenuhi ketentuan sebagai berikutpendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berada di daerah terdepan, terluar dan sangat tertinggal daerah 3T dengan skala satuan daerah yaitu desa. Klasifikasi daerah 3T dari tiap desa mengacu pada hasil klasifikasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan di daerah kumuh atau daerah pinggiran yang peserta didiknya tidak dapat tertampung di Sekolah lain di untuk Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, telah memiliki izin operasional minimal 3 tiga tahun, dan bersedia membebaskan pungutan bagi seluruh peserta jumlah peserta didik kurang dari 60 enam puluh peserta didik, yaitu memberikan alokasi BOS Reguler minimal sebanyak 60 enam puluh peserta ini didasarkan pada pertimbangan bahwa beberapa komponen biaya tetap fix cost dari biaya operasi Sekolah tidak tergantung pada jumlah peserta didik BOS Reguler melalui kebijakan khusus dilaksanakan sebagai Sekolah Terintegrasi, SMP satu atap, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB secara otomatis mendapatkan alokasi minimal tanpa harus direkomendasikan oleh dinas pendidikan daerah setempat;Bagi SD dan SMP yang mendapatkan kebijakan khusus dilaksanakan dengan mekanismeTim BOS Reguler kabupaten/kota memverifikasi SD atau SMP yang akan mendapatkan kebijakan khusus tersebut sesuai dengan kriteria yang BOS Reguler kabupaten/kota merekomendasikan SD atau SMP penerima kebijakan alokasi minimal berdasarkan hasil verifikasi dan mengusulkannya kepada tim BOS Reguler provinsi dengan menyertakan daftar Sekolah dan jumlah peserta didik berdasarkan BOS Reguler Provinsi menetapkan alokasi bagi SD atau SMP penerima kebijakan alokasi minimal berdasarkan surat rekomendasi dari tim BOS Reguler kabupaten/kota. tim BOS Reguler provinsi berhak menolak rekomendasi dari Tim BOS Reguler kabupaten/kota apabila ditemukan fakta atau informasi bahwa rekomendasi tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang Jumlah alokasi BOS Reguler untuk SMP terbuka dan SMA terbuka didasarkan pada jumlah peserta didik dengan NISN yang valid dan perhitungannya disatukan dengan Sekolah Pemerintah Daerah dan masyarakat penyelenggara pendidikan, sesuai dengan kewenangannya harus memastikan penggabungan Sekolah yang selama 3 tiga tahun berturut-turut memiliki peserta didik kurang dari 60 enam puluh peserta didik dengan Sekolah sederajat terdekat, kecuali Sekolah yang dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam huruf i. Sampai dengan dilaksanakannya penggabungan, maka Sekolah tersebut tidak dapat menerima dana BOS Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
PerubahanAktivasi BKU dari Triwulan ke Tahapan; Perubahan laporan realisasi (K7a) per Triwulan menjadi per Semester Penambahan anggaran SilPA BOS Afirmasi / Kinerja; Aplikasi versi 1.22 (Dirilis tanggal 08-02-2019) Changelog. Penambahan Harga Otomatis untuk BOS Pusat sesuai Juknis 2019;
Ditulis pada Sunday, December 16, 2018 Menindaklanjuti surat edaran yang terdapat pada laman yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK, dan Operator Dapodik di seluruh wilayah Indonesia bahwa perihal pengambilan data cut off melalui aplikasi sinkronisasi tersebut nantinya akan digunakan sebagai dasar dari alokasi dana BOS untuk periode Januari 2019 sampai dengan Desember 2019 Triwulan I triwulan IV.Berikut ini merupakan beberapa hal yang perlu diperhatikan seperti Data siswa yang akan dihitung merupakan data siswa pada Tahun anggaran 2019. Pada saat menginstal program dan meregistrasi Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019, DILARANG menggunakan prefill yang lama karena dapat menyebabkan data siswa menjadi ganda. Data Rombongan Belajar Rombel wajib diisi dengan lengkap, dan jenis rombel yang akan dihitung adalah Rombel Kelas dan/atau Reguler, Kelas Terbuka, Kelas Jauh dan/atau Kecil, sedangkan Rombel teori, Ekskul dan praktek tidak dihitung. Khusus untuk tingkat SMA dan SMK harus memperhatikan juga pengisian pada data program pengajaran/program keahlian/kompetensi keahlian. Berikut alur ketentuan pengisian data program pengajaran/program keahlian/Kompetensi Keahlian untuk SMA dan SMK SMA KTSP 2006 SMA Kurikulum 2013 SMK KTSP SMK Kurikulum 2013 Kelas XI dan XII = Ilmu Pengetahuan Alam IPA/Ilmu Pengetahuan Sosial IPS/Bahasab Kelas X, XI, dan XII = Bahasa dan Budaya, MIPA, Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas XI dan XII = Kompetensi Keahlian Kelas X = Program Keahlian Kelas XI dan XII = Kompetensi Keahlian Data Rombongan Belajar harus diisikan WALI KELAS. Rombongan Belajar wajib diisi dengan lengkap termasuk data pembelajaran. Data siswa perlu dilakukan proses verifikasi dan validasi NISN yang erdapat pada layanan pada semua jenjang untuk saat ini baru SMA yang menjadi prasyarat/diharuskan, dan mulai Tahun 2019 di semua jenjang akan wajib dan menjadi prasyarat. Sementara itu, informasi yang saya dapat melalui group whatsapp yang barang kali bisa jadi pertimbangan dalam entri data isian dapodik seperti Data sekolah, sarpras, GTK, Peserta Didik, dan Pembelajaran. Ijazah palsu akan terlihat di Dapodik di tahun 2019 karena NIM akan terkoneksi dengan data dikti 2018 banyak GTK yg tidak tercatat di BKN. Peserta didik dibawah usia 5,5 thn harus mengupload surat keterangan dari psikiater/ Surat pernyataan dewan guru PAUD / Tk bahwa anak tersebut layak untuk melanjutkan ke jenjang selanjutnya. Jika pada bulan Januari masih belum di upload suratnya maka akan diinvalidkan. Di dapodik tahun 2019 kalau NIK tidak diinput atau tidak sesuai dengan dukcapil maka akan di invalidkan. Sebelum tanggal 26 Desember 2018 isian NIK harus segera diselesaikan dan jangan sampai salah. Titik Koordinat segera input dengan benar dan sesuai tempat tinggal peserta didik atau PTK Pada tahun 2019 data rinci peserta didik harus diisi TB Tinggi Badan, BB Berat Badan dirubah setiap tahun. Kenapa Data pegawai yg diipakai yg ada di BKN? karena banyak data pegawai gol, gaji dirubah didapodik.. maka info gtk lebih mengambil data dr BKN. Jangan sekali-kali mengedit riwayat kepangkatan di dapodik. Pada tahun 2019 Yang data riwayat sertifikasinya di dapodik menggunakan Porto Folio akan diinvalidkan maka sertifikatnya harus diinput/uploud. Untuk validasi di riwayat pendidikan harus memasukan/menginputkan minimal 1 judul PTK/Skripsi. Nilai UKG wajib di input. Di pembelajaran rombel k13 tidak boleh ada tambahan wajib pembelajaran kecuali mulok dan muloknya harus yg tersertifikasi. Pada tahun 2019 dapodik dijadikan dasar oleh TIPIKOR untuk memeriksa sekolahdi link kan dengan Website KPK. Jika sarpras yang kondisinya rusak berat khususnya di ruang kelas maka jangan dipakai ruangan tersebut untuk pembelajaran. Jika menghapus data sarpras gunakan hapus buku dan beri keterangan. Pada tahun 2019 aplikasi dapodik ada perubahan refeerensi dan tahun PIP. Yang menjadi pembina ekstrakurikuler harus diisikan di dapodik. Kalau di SMP jika guru yg hanya mengajar 12 jam mak beritugas tambahan pembina osis/ekstra kurikuler lainnya. Di menu Sekolah sanitasi Sekolah harus menyiapkan minum untuk peserta didik, Memiliki alat cuci tangan maka air diember pun termasuk alat tempat cuci tangan. Kepanitiaan komite, sekolah aman. Pada tahun 2019 ada menu Pembuatan jadwal untuk guru yg doble rombel. cara menambahkan peserta didik di aplikasi dapodik dikdas Jika calon peserta didik dari keluarga maka, wajib menginputnya diapikasi dapodik. Jika anak itu berasal dari paud/TK dan PAUD/TK terdaftar di kemendikbud salah/benar datanya wajib taraik PD. Kalau anak berasal dari paud tapi paudnya td muncul atau nama siswanya tidak muncul maka, wajib inputnya di manajemen bukan diaplikasi dapodiknya. Kalau anak berasal MI input di manajemen. Jika siswa ada di verpal PD tapi belum masuk dapodik maka, cek validasi pusatnya. Demikian informasi yang bisa saya sampaikan, semoga bermanfaat dan menjadi lebih tahu. Salam admin BERPUSAT. Berbagi itu peduli Comment Policy Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui. Untuk komentar out of topics silahkan masuk ke Forum Tanya Jawab Buka Komentar Buka Komentar
4July 2019. 9854. 0. Facebook. Twitter. Google+. Pinterest. WhatsApp. Gedung Sekolah SDN Pesanggrahan 04 yang direhab total TA. 2018. Waktu penyaluran BOS dilakukan setiap triwulan, yaitu triwulan pertama bulan Januari-Maret, triwulan kedua bulan April-Juni, triwulan ketiga bulan Juli-September dan triwulan keempat bulan Oktober-Desember.
Juknis Laporan BOS SD, SMP, SMA dan SMK Triwulan I dan II Tahun 2019 - Pada kesempatan kali ini IG IlmuGuru ingin memberikan informasi mengenai Juknis Laporan BOS SD, SMP, SMA dan SMK Triwulan I dan II Tahun 2019. BANTUAN Operasional Sekolah BOS, adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah. BOS masih dibutuhkan untuk memperluas akses pendidikan. Pendapat ini selaras dengan amanah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis BOS pada item menimbang bahwa untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat melalui pengalokasian dana bantuan operasional sekolah. BOS diberikan kepada SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK, dan SLB yang diselenggarakan Pemerintah Pusat di bawah pengelolaan Kemendikbud, pemerintah daerah, atau masyarakat yang telah terdata Dapodik, dan memenuhi syarat sebagai penerima BOS berdasarkan kriteria yang ditentukan Kemendikbud. Dalam Permendikbud, juga ditegaskan bahwa BOS membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik,meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik, meningkatkan angka partisipasi kasar, mengurangi angka putus sekolah, mewujudkan keberpihakan Pemerintah PusatDownload Juknis Laporan BOS Triwulan I dan IIDalam majalah edisi kedua ini, kami secara khusus ingin menelisik aturan / petunjuk teknis tentang BOS, serta laporan penyaluran dan pencairan dana BOS tersebut. Disamping itu kami juga akan mewartakan kegiatankegiatan yang ada di lingkup BOS serta Kemdikbud secara umum. Download Juknis Laporan BOS Triwulan I Tahun 2019 Download Juknis Laporan BOS Triwulan II Tahun 2019 Demikianlah artikel tentang, Juknis Laporan BOS SD, SMP, SMA dan SMK Triwulan I dan II Tahun 2019. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Sinkronisasiatau Batas waktu Pengambilan Data (Cut Off) Dapodikdasmen Tanggal 31 Januari 2019, Pukul 23.59 WIB. Pengambilan data ini untuk pencairan dana BOS Triwulan 1 periode Januari – Maret Tahun 2019. Informasi Cut Off ini saya dapatkan dari website resmi dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia... Untuk penetapan alokasi BOS di tiap sekolah, Kemdikbud mendasarkan perhitungan pada data jumlah peserta didik di tiap sekolah yang ada pada Dapodik. Oleh sebab itu, sekolah yang tidak mengisi Dapodik tidak tercantum dalam data base sistem Dapodik secara otomatis tidak mendapat alokasi dana BOS; Untuk menghindari kejadian tersebut, sekolah yang belum terdaftar dalam Dapodik harus segera berkoordinasi dengan Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, Tim Dapodik Kabupaten/Kota dan Tim Dapodik Pusat. Alokasi dana BOS tiap sekolah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dalam dalam hal ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Alokasi dana BOS tiap sekolah untuk periode Januari-Juni 2019 didasarkan jumlah peserta didik tahun pelajaran 2014-2019, sedangkan periode Juli-Desember 2019 didasarkan pada data tahun pelajaran 2019-2019. Alokasi dana BOS tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS tiap triwulan didasarkan data Dapodik dengan ketentuan sebagai berikut a. Triwulan 1 Januari-Maret didasarkan pada Dapodik tanggal 30 Nopember 2014; b. Triwulan 2 April-Juni didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Februari 2019; c. Triwulan 3 Juli-September didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Mei 2019; d. Triwulan 4 Oktober-Desember didasarkan pada Dapodik tanggal 21 September 2019; Ketentuan penetapan alokasi BOS tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS tiap triwulan ialah sebagai berikut Sekolah yang mendapat alokasi BOS ialah sekolah yang sudah tercantum dalam data base Dapodik ketika pengambilan data sebelum penyaluran dana BOS di awal triwulan. Besar dana BOS sekolah sesuai dengan data jumlah peserta didik yang ada pada Dapodik ketika pengambilan data tergantung pula pada kebijakan alokasi yang berlaku terkait jumlah peserta didik di sekolah. Tahap Pendataan Untuk Pencairan Dana BOS Keterangan D-1 pengambilan data Dapodik di triwulan 1 D-2 pengambilan data Dapodik di triwulan 2 D-3 pengambilan data Dapodik di triwulan 3 D-4 pengambilan data Dapodik di triwulan 4 ST-1 pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 1 ST-2 pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 2 ST-3 pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 3 ST-4 pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 4 BT-1 pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 1 BT-2 pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 2 BT-3/4 pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 3 dan 4 Bagi sekolah yang tidak tercantum dalam data base Dapodik tidak akan mendapat alokasi pada ketika penyaluran dana BOS di awal triwulan. Tiap ahad ke-2 pada bulan ke-2 triwulan berjalan, Kemdikbud akan melaksanakan pengambilan data jumlah peserta didik di tiap sekolah dari Dapodik untuk kepentingan. Untuk menghitung kelebihan dana BOS yang diterima sekolah pada ketika penyaluran yang dilakukan di awal triwulan. Kelebihan penyaluran ini akan dikompensasikan pada penyaluran dana BOS di triwulan berikutnya. Menghitung kekurangan dana BOS yang diterima sekolah pada ketika penyaluran yang dilakukan di awal triwulan. Kekurangan penyaluran ini akan ditambahkan melalui pencairan dana cadangan/buffer yang ada di Rekening Kas Umum Negara. Kekurangan yang sanggup dibayarkan termasuk sekolah yang pada penyaluran di awal triwulan tidak mendapat alokasi sebab belum tercantum dalam data base Dapodik. Untuk kasus ini, dana BOS yang sanggup dibayarkan ialah alokasi triwulan berjalan. Sedangkan dana BOS yang tidak dibayarkan sebab sekolah tidak terdata pada Dapodik di triwulan sebelumnya, tidak sanggup dibayarkan pada triwulan berjalan Sebagai dasar penetapan alokasi BOS di tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS triwulan berikutnya. Khusus untuk triwulan 3, pengambilan data pada pertengahan triwulan diundur menjadi ahad ke-3 bulan ke-3. Hal ini terpaksa dilakukan sebab harus menunggu selesainya proses update data jumlah peserta didik tahun pelajaran gres pada Dapodik yang dilakukan oleh sekolah. Oleh sebab itu, perhitungan lebih/kurang penyaluran dana BOS triwulan 3 digabungkan pada ketika perhitungan lebih kurang penyaluran dana BOS triwulan 4. Demikian isu mengenai kegiatan kirim data via sinkronisasi aplikasi Dapodikdas 2014 yang akan menjadi dasar/acuan penerimaan dana BOS 2019 bagi sekolah bersangkutan menurut Juknis BOS SD-SMP Tahun 2019. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!
SemarangBerdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 18 Tahun 2020, misi Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Semarang ada 6, diantaranya adalah
Se - SPJ Bos Reguler - Tahun 2019100% found this document useful 1 vote74 views7 pagesOriginal TitleSE_SPJ BOS REGULER 2019Copyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?100% found this document useful 1 vote74 views7 pagesSe - SPJ Bos Reguler - Tahun 2019Original TitleSE_SPJ BOS REGULER 2019Jump to Page You are on page 1of 7 You're Reading a Free Preview Pages 4 to 6 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
BosBulog Beberkan Alasan Bangun Penggilingan Padi/Gabah Modern; (20/6/2019). Dalam rapat ini, Bulog membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga Tahun 2020, Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Triwulan I dan juga membahas kinerja kerja Bulog selama tahun 2018. Serapan Beras Petani Triwulan I Sentuh 4,14 Juta Ton,
SUMENEP – Pemerintah pusat berencana memberikan bantuan operasional sekolah BOS afirmasi dan kinerja untuk SD dan SMP negeri. Namun, hingga triwulan terakhir bantuan itu tak kunjung Tugas Pembantuan Dinas Pendidikan Disdik Sumenep Tri Fathanah menyampaikan, BOS afirmasi dan kinerja merupakan bantuan dari pemerintah pusat. Tidak semua lembaga mendapatkan bantuan itu. Bantuan tersebut berbeda dengan BOS reguler yang diterima tiap lembaga mengungkapkan, BOS afirmasi dan kinerja hanya diperuntukkan SD dan SMP negeri. Dari 579 SD negeri di Sumenep, hanya 84 lembaga yang mendapat BOS afirmasi. Sementara yang mendapat BOS kinerja 11 SMP, hanya delapan dari 43 SMP negeri yang mendapat BOS afirmasi. Sementara yang mendapatkan BOS kinerja empat lembaga. ”Afirmasi diperuntukkan bagi lembaga pendidikan yang tertinggal, dan BOS kinerja untuk yang kinerjanya bagus, seperti pelaporan dan lain sebagainya,” terangnya kemarin 14/10. Penerima bantuan ditentukan oleh pemerintah pusat. Yaitu, dengan berpatokan kepada data pokok pendidikan dapodik. ”Dinas pendidikan kabupaten tidak tahu penilaiannya, Red. Semuanya oleh kementerian, dengan mengacu kepada dapodik,” jelas Tri saat ditemui di ruang mengakui, bantuan itu belum cair hingga triwulan keempat. Dia memprediksi BOS afirmasi dan kinerja hanya cair sekali pada 2019. Dengan begitu, realisasi bantuan yang baru digulirkan tahun ini tidak akan cair 100 persen. Sebab, pencairan bantuan itu dibagi empat tahap. ”Belum ada yang cair. Anggarannya masih ada di Provinsi Jawa Timur, belum dikirim ke kas daerah,” mengungkapkan, peruntukan BOS afirmasi dan kinerja tidak jauh berbeda dengan BOS reguler. Yakni, digunakan untuk pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana sekolah dalam menunjang kelancaran proses kegiatan belajar mengajar KBM. ”Bisa untuk belanja tablet. Menurut saya, BOS itu untuk sekolah-sekolah yang BOS regulernya tidak mencukupi,” DPRD Sumenep Abd. Hamid Ali Munir meminta pemerintah untuk menyikapi belum cairnya bantuan tersebut demi mewujudkan peningkatan kualitas pendidikan di Kota Keris. ”Pemerintah harus menjemput bola, jangan hanya menunggu,” pintanya. jup
7lYrea. w37feqcsr7.pages.dev/245w37feqcsr7.pages.dev/544w37feqcsr7.pages.dev/45w37feqcsr7.pages.dev/375w37feqcsr7.pages.dev/507w37feqcsr7.pages.dev/399w37feqcsr7.pages.dev/360w37feqcsr7.pages.dev/432
bos triwulan 4 2019